Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Pinangki Pernah Berstatus Janda Muda Kaya Raya

Rabu, 30 September 2020 – 19:00 WIB
Jaksa Pinangki Pernah Berstatus Janda Muda Kaya Raya - JPNN.COM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan, Rabu (23/9/2020). Foto: dok.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Jefri juga membantah kliennya menjadi tahanan spesial Kejaksaan Agung.

"Terdakwa menjadi bertanya-tanya dengan isu yang mengatakan terdakwa dispesialkan dan tidak ditahan selama penyidikan karena ada pihak di luar sana yang meniupkan isu terdakwa mendapatkan perlakuan spesial karena statusnya sebagai jaksa, bahkan yang terakhir adalah ketika dikatakan terdakwa semena-mena dengan tahanan lain," kata Jefri.

Menurut Jefri, Pinangki ditahan sejak 11 Agustus 2020 oleh penyidik dan langsung ditempatkan dalam ruang tahanan di lantai 7A Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tahanan Kejaksaan lainnya dan menjalani isolasi selama 14 hari tanpa bisa menemui siapapun termasuk anaknya yang masih berumur 4 tahun.

Bahkan penasihat hukum pada saat itu baru bisa mendampingi pada saat ada pemeriksaan penyidik saja, di luar itu tidak bisa.

"Saat dibawa untuk pemeriksaan penyidikan, terdakwa juga diperlakukan sama dengan tersangka lainnya, dipakaikan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan diborgol dan semua itu karena memang aturannya seperti itu maka terdakwa terima dengan lapang dada. Apakah hal tersebut spesial? Tidak, semua perlakuan sama," jelas Jefri.

Selama masa isolasi 14 hari itu, menurut Jefri, Pinangki tidak mengetahui bahwa isu yang beredar sangat liar dan melibatkan banyak pihak yang mana baru diketahui setelah diceritakan oleh tim penasihat hukum.

"Terdakwa tidak mau orang yang tidak ada hubungannya dengan hal ini menjadi terlibat hanya karena ada pihak tertentu yang mau menjadikan terdakwa sebagai alat untuk menjatuhkan nama baik orang lain," ungkap Jefri.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dari eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor, terungkap Jaksa Pinangki pernah berstatus janda muda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close