Jaksa Sikat Predator 23 Siswa dengan Pasal Berlapis
jpnn.com - SURABAYA—Jaksa Penuntut Umum termasuk yang mengutuk perbuatan keji yang dilakukan Triono Agus Widianto alias Aan. Irene Ulfa, jaksa yang menyidangkan Triono, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pria yang menyodomi 23 siswa itu akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Inti pasal tersebut adalah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Jeratan kedua adalah pasal 82 undang-undang yang sama. Intinya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Irene menambahkan, hingga kemarin sore, dirinya belum mengetahui kapan perkara itu disidangkan. Begitu pula halnya dengan hakim yang akan menyidangkannya.
"Biasanya tidak lama (setelah pendaftaran, Red), ada pemberitahuan," ucapnya.
Sosiolog Unair Prof Hotman Siahaan menegaskan, penyimpangan perilaku tidak melulu dipicu perkembangan masyarakat urban. Hal itu bisa terjadi di mana saja, baik di desa maupun perkotaan. Yang membedakan hanya jumlah kasus dan variasi.
''Dalam kasus predator, tidak bisa hanya dilihat dari problem sosial. Ada faktor psikologis yang mempengaruhi,'' imbuhnya.
Karena itu, solusi yang paling memungkinkan untuk meminimalkan penyimpangan adalah merevitalisasi tertib sosial di masyarakat. Mulai membentuk standarisasi aturan dan norma baru yang lebih sesuai hingga menegakkan hukum.
''Selain itu, penting untuk meningkatkan pendidikan budi pekerti dan penguatan moralitas agama,'' tuturnya.(eko/ant/c7/dos/ git/flo/jpnn)