Kericuhan berhasil diredam. Selanjutnya majelis hakim meminta JPU tidak mencantumkan salah satu tim kuasa hukum Ba�asyir sebagai seorang individu. Jika sudah di dalam persidangan, kuasa hukum sudah berbentuk tim. Pernyataan apapun, harus disebutkan atas nama tim penguasa hukum. Bukan individu atau perorangan. (wan/agm)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar Senin (7/3). Sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu