Jalan Raya Yang Digali Wajib Dikembalikan ke Posisi Semula
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menegaskan, perusahaan yang melakukan penggalian di jalan raya untuk kepentingan tertentu, memiliki kewajiban mengembalikan kondisi jalan ke keadaan semula. Baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan berplat merah.
Pasalnya, jalan raya merupakan infrastruktur utama penghubung mobilitas masyarakat. Karena itu kondisinya harus benar-benar layak. Jangan sampai hanya karena galian yang tidak ditutup kembali, mengakibatkan hal-hal tak diinginkan, seperti misalnya kecelakaan.
Menurut Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Keterpaduan Pembangunan, Danis H Sumadilaga, keharusan tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010, tentang Pemanfaatan Jalan dan Bagian-Bagian Jalan.
“Jadi ada aturannya. Selain itu, sebelum melakukan penggalian, itu perusahaan tersebut juga harus memeroleh izin terlebih dahulu. Nah saat diizinkan, ada kontrak. Bahkan ada uang jaminan (deposit,red) untuk memberi jalan pada kondisi semula,” ujar Danis kepada JPNN, Senin (19/10).
Saat ditanya siapa yang berwenang memberikan izin, Danis mengatakan tergantung pada jalan apa penggalian dilakukan. Kalau jalan nasional, maka izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Kemenpupera yang didelegasikan pada direktorat tertentu.
“Nah kalau di jalan perkotaan, (izin,red) dari Pemda setempat seperti bupati/wali kota, atau dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota.Jjadi kewenangannya ada di daerah juga,” ujar Danis.
Danis mengungkapkan hal tersebut, menanggapi maraknya jalan berlubang di Kota Medan, akibat penggalian untuk berbagai keperluan. Baik itu penggalian pipa air minum, listrik dan lain sebagainya.
Menurutnya, ketika pihak penggali tidak menutup kembali lobang galian dengan benar, maka Pemda dapat mengajukan keberatan. Selain itu juga dapat menempuh upaya-upaya lain, ketika teguran tidak dihiraukan. Pasalnya, saat izin diterbitkan, terdapat kontrak yang berkekuatan hukum.
”Kan ada kontrak. Jadi harus sesuai kontrak saat izin diterbitkan. Pada saat izin juga ada uang jaminan agar jalan kembali pada kondisi semula,”ujar Danis. (gir/jpnn)