Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jalur Perseorangan Masih Diminati di Pemilukada

Rabu, 13 Agustus 2014 – 01:04 WIB
Jalur Perseorangan Masih Diminati di Pemilukada - JPNN.COM

jpnn.com - SAMPIT - Jalur perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kotim 2015 mendatang masih diminati. Setidaknya sampai saat ini dua orang yang digadang akan maju dalam pencalonan lewat jalur perseorangan sudah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit (Grup JPNN), kedua orang itu adalah Jakatan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (DP3KP) Kotim serta M Nasir, ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Baamang Tengah.

"Memang Pak Jakatan dan M Nasir ini pernah berkonsultasi, kalau pengambilan blangko pendaftaran masih belum nanti sekitar bulan Januari," ucap Ketua KPU Kotim Sahlin, Selasa (2/8).

Ditambahkan Sahlin, konsultasi yang dilakukan oleh Jakatan dilakukan Minggu lalu, tetapi Jakatan sendiri tidak mengungkapkan apakah ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati, begitu juga dengan M Nasir yang berkunjung ke KPU Kotim menanyakan mengenai persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati.

"Kalau soal jadi apa tidaknya mereka (mencalonkan menjadi bupati-wabup, Red.) saya tidak tahu karena ini hanya sekedar konsultasi," katanya.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal (14) tentang persyaratan calon bupati dan wakil bupati seperti berusia paling rendah 25 tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Pemilukada Nomor 32 tahun 2008 dan Nomor 12 tahun 2008 serta Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 disebutkan syarat pengajuan jalur perseorangan untuk pencalonan bupati harus didukung oleh lima persen dari jumlah penduduk Kotim dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jumlah kecamatan di Kotim ada 17 kecamatan, berarti untuk memenuhi syarat lima persennya harus tersebar di sembilan kecamatan," ucapnya.(tha/ton)

SAMPIT - Jalur perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kotim 2015 mendatang masih diminati. Setidaknya sampai saat ini dua orang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News