Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam
Selasa, 02 Juli 2013 – 18:07 WIB
Made menjelaskan, Gubernur Joko Widodo akan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kebijakan jam kerja tersebut dalam waktu dekat. Setelah itu BKD akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh PNS pemprov DKI.
Lebih lanjut Made menegaskan, PNS tidak memiliki alasan untuk mengurangi kinerjanya bahkan sampai membolos dengan adanya kebijakan jam kerja khusus Ramadhan. Mereka yang melanggar aturan akan tetap dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan denda berupa potongan tunjangan.
"PNS tidak malas-malasan dan tetap melayani masyarakat dengan baik," tegas Made. (dil/jpnn)