Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam

Selasa, 02 Juli 2013 – 18:07 WIB
Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam - JPNN.COM
Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Made menjelaskan, Gubernur Joko Widodo akan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kebijakan jam kerja tersebut dalam waktu dekat. Setelah itu BKD akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh PNS pemprov DKI.

Lebih lanjut Made menegaskan, PNS tidak memiliki alasan untuk mengurangi kinerjanya bahkan sampai membolos dengan adanya kebijakan jam kerja khusus Ramadhan. Mereka yang melanggar aturan akan tetap dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan denda berupa potongan tunjangan.

"PNS tidak malas-malasan dan tetap melayani masyarakat dengan baik," tegas Made. (dil/jpnn)

JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan tahun ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berkurang 1,5 jam. Kebijakan ini

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA