JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:51 WIB
Meski putusan PK sudah keluar, tetap saja kejaksaan tak bisa mengeksekusinya. Terpida masih dimungkinkan mengajukan pengampunan atau grasi ke Presiden. Kejaksaan menjadwalakan dalam tahun 2013 akan mengeksekusi 12 terpidana. Mereka merupakan bagian dari 111 terpidana mati sampai Desember 2012. (pra/jpnn)