Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jambret di 12 TKP Mawanto Divonis Delapan Bulan

Selasa, 05 Mei 2015 – 22:15 WIB
Jambret di 12 TKP Mawanto Divonis Delapan Bulan - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Marwanto, terdakwa tindak pidana penjambretan, divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/5). Selain vonis tersebut, terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Jalannya sidang vonis tersebut dipimpin majelis hakim Dame Parulian Pandiangan, didampingi dua hakim anggota yakni Sugeng Sudrajat dan Iwan Irawan. 

Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Zaldi Akri yang menuntut satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai Marwanto terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan berupa pencurian. Sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Namun, sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dulu membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama ibu - ibu pengendara motor. Sedangkan hal meringkan karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya," ujar Dame Parulian.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim. Sementara barang bukti yang dihadirkan ke dalam sidang, dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 12 kali. Dan pada saat ditangkap Polisi pada, Rabu (21/1) lalu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diperlihatkan barang bukti yang berkaitan dengan korbannya baru dia mengaku.

Selain itu, uang hasil tindak kejahatan yang dilakukannya di pergunakan untuk bermain judi. Sebelum tertangkap terdakwa pernah melarikan diri selama empat bulan ke Malaysia. Begitu pulang dia pun langsung ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.(cr10/jpnn)

TANJUNGPINANG - Marwanto, terdakwa tindak pidana penjambretan, divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News