Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jamsostek Tak Wajib Setor Dividen

Rabu, 02 Juli 2008 – 13:54 WIB
Jamsostek Tak Wajib Setor Dividen - JPNN.COM
JAKARTA – Pengelola asuransi pekerja PT Jamsostek (Persero) mulai tahun ini dibebaskan dari kewajiban memberi kontribusi dividen pada pemerintah. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham pada 26 Juni lalu, bagian dividen pemerintah sebesar Rp 998,4 miliar dikembalikan ke perseroan.

“Pemegang saham menetapkan setoran dividen dikembalikan pada peserta Jamsostek,” ujar Dirut Jamsostek Hatbonar Sinaga di Jakarta.

   Dari laba tahun buku 2007 tersebut, sekitar Rp 549 miliar atau sekitar 55 persen akan digunakan untuk pengembangan dana jaminan hari tua, serta 25,5 persen digunakan untuk pengembangan usaha. Selain itu, sekitar 10 persen atau sekitar Rp 95 miliar digunakan untuk peningkatan kesejahteraan peserta Jamsostek.

   Rencananya, dana ini akan digunakan untuk menambah alokasi dana pinjaman uang muka kredit perumahan bagi pekerja, empat persen untuk cadangan perseroan, dan dua persen untuk pengembangan komunitas. “Sekitar 0,4 persen digunakan untuk tentiem direksi Jamsostek,” kata dia.

     Menakertrans Erman Soeparno menambahkan, keputusan RUPS tersebut sesuai dengan usulannya ke Menteri Negara BUMN pada 16 Juni lalu. Dalam suratnya, dia meminta seluruh laba hasil pengembangan iuran peserta Jamsostek diserahkan kembali peserta Jamsostek. Pasalnya, pemerintah menyumbang modal awal pendirian Jamsostek, namun laba Jamsostek adalah hasil pengembangan dana hasil iuran peserta Jamsostek sendiri.

   Selain itu, sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), empat BUMN penyelenggara asuransi harus diubah menjadi badan hukum yang bersifat nirlaba. Konsekuensinya, pemerintah tidak berhak mengutip pajak dan dividen dari empat perusahaan asuransi tersebut. Empat BUMN itu adalah PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan Bapertarum PNS.

“Agar tidak bertentangan dengan UU Perseroan, Komisi IX DPR tengah membahas amandemen UU Jamsostek agar menjadi badan hukum yang menjadi waliamanah iuran peserta Jamsostek, sehingga seluruh hasil pengembangan dikembalikan manfaatnya ke peserta,” kata dia. (noe/nw)

JAKARTA – Pengelola asuransi pekerja PT Jamsostek (Persero) mulai tahun ini dibebaskan dari kewajiban memberi kontribusi dividen pada pemerintah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close