Jamsostek Tak Wajib Setor Dividen
Rabu, 02 Juli 2008 – 13:54 WIB
“Pemegang saham menetapkan setoran dividen dikembalikan pada peserta Jamsostek,” ujar Dirut Jamsostek Hatbonar Sinaga di Jakarta.
Rencananya, dana ini akan digunakan untuk menambah alokasi dana pinjaman uang muka kredit perumahan bagi pekerja, empat persen untuk cadangan perseroan, dan dua persen untuk pengembangan komunitas. “Sekitar 0,4 persen digunakan untuk tentiem direksi Jamsostek,” kata dia.
Menakertrans Erman Soeparno menambahkan, keputusan RUPS tersebut sesuai dengan usulannya ke Menteri Negara BUMN pada 16 Juni lalu. Dalam suratnya, dia meminta seluruh laba hasil pengembangan iuran peserta Jamsostek diserahkan kembali peserta Jamsostek. Pasalnya, pemerintah menyumbang modal awal pendirian Jamsostek, namun laba Jamsostek adalah hasil pengembangan dana hasil iuran peserta Jamsostek sendiri.
Selain itu, sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), empat BUMN penyelenggara asuransi harus diubah menjadi badan hukum yang bersifat nirlaba. Konsekuensinya, pemerintah tidak berhak mengutip pajak dan dividen dari empat perusahaan asuransi tersebut. Empat BUMN itu adalah PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan Bapertarum PNS.
“Agar tidak bertentangan dengan UU Perseroan, Komisi IX DPR tengah membahas amandemen UU Jamsostek agar menjadi badan hukum yang menjadi waliamanah iuran peserta Jamsostek, sehingga seluruh hasil pengembangan dikembalikan manfaatnya ke peserta,” kata dia. (noe/nw)