Setelah melakukan penelusuran, akhirnya aparat pun mengetahui posisi pelaku dan segera melakuka penangkapan di sebuah salon di kawasan Kecamatan Pangkalbalam. Saat itu, pelaku sedang menemani kawannya ke salon , Minggu (2/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menangkap pelaku, aparat pun mendapatkan sebuah barang bukti berupa sebuah laptop beserta tasnya yang merupakan milik korban. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan sanksi pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Wahyudi.(aka)
PANGKALPINANG - Sungguh perilaku PO (23), warga Perumahan Griya Indah, Selindung, Kecamatan Gabek ini tak patut ditiru. Diduga karena tak punya