Jangan Dibuka ya, Isinya Rp 8 Miliar, Eh Ternyata...
HH menuruti permintaan dari pelaku untuk tidak membuka dus tersebut. Namun, kecurigaan timbul dalam diri HH terhadap isi dus tersebut. Rasa penasaran yang tinggi membuat korban membuka dus itu.
Alangkah kagetnya, saat dibuka bukan uang yang ada, melainkan tumpukan kertas HVS yang dipotong-potong berukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Merasa dirinya telah tertipu, HH langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung. Usai menerima laporan korban, petugas berhasil meringkus AS dan ES di tempat persembunyiannya, Selasa (9/8).
Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu.
"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/sam/jpnn)