Jangan Kaget Kalau Ada 4 Capres di Pilpres 2024
Minggu, 23 April 2023 – 00:49 WIB
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!