Jangan Modifikasi Kendaraan Seenaknya, Bisa Dipenjara 1 Tahun
jpnn.com - BONTANG - Pemilik motor mesti berpikir dua kali jika ingin memodifikasi kendaraanya. Jika memodifikasi secara sembarangan, sama saja sudah melakukan tindak kejahatan. Sanksi atau hukuman pun diterapkan, yakni denda Rp 24 juta atau setahun penjara.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Jan Efraim Ginting mengatakan, modifikasi motor sudah diatur dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah diatur sejak lama, namun baru-baru ini informasinya sampai heboh.
Dia menjelaskan, memodifikasi kendaraan tidak boleh sampai menyalahi aturan berlaku, serta harus melalui uji kelaikan berdasarkan tipe. Uji tipe dilakukan untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga harus melalui uji mesin oleh Agen Tunggal Pemilik Merk (ATMP).
“Modifikasi sembarangan menyalahi aturan sudah bisa dilakukan penindakan. Hukumannya denda Rp 24 juta atau satu tahun penjara. Itulah sanksi dan hukuman tanpa ada uji tipe,” kata Jan. (pre/jos/jpnn)