Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janji Tak Lindungi Jaksa Lain di Kasus Subri

Senin, 16 Desember 2013 – 20:56 WIB
Janji Tak Lindungi Jaksa Lain di Kasus Subri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung berjanji tidak akan main-main terhadap anggota kejaksaan yang terbelit kasus dugaan korupsi. Kalaupun nantinya ada jaksa lain yang terseret kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, maka korps penegak hukum yang kini dipimpin Basrief Arief itu tidak akan memberi toleransi.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Mahfud Manan menyatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada jaksa lain terlibat kasus Subri.  “Kalau ada (jaksa lain terlibat) tentu akan kita tuntaskan,” jawab Manan saat dihubungi wartawan, Senin (16/12).

Manan mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke Lombok, NTB. “Tim saya  besok sudah ke sana. Kalau ada pesawat hari ini, ya tim akan berangkat. Paling lambat besok sudah di sana,” katanya.

Lebih lanjut Manan menegaskan, tim pengawas itu akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Subri. Sebab, untuk pidananya sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Terkait pemeriksaan pelanggaran kode etik PNS (Pegawai Negeri Sipil)," kata Manan.

Ia juga mengatakan, berdasarkan kode etik PNS yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, maka tak menutup kemungkinan Subri disanksi berat berupa  pemecatan. “Besar kemungkinan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” tegasnya.

Manan menerangkan, pihaknya sebelum KPK menangkap Subri sudah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Praya. Namun, Manan melanjutkan, sebelum JAMWas melakukan klarifikasi ternyata Subri sudah lebih dulu ditangkap KPK.

Subri ditangkap KPK di Senggigi, Lombok, Sabtu (14/12) malam. Ia diduga menerima suap dari pengusaha bernama Lusita Ani Razak terkait penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa bernama Along.(boy/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung berjanji tidak akan main-main terhadap anggota kejaksaan yang terbelit kasus dugaan korupsi. Kalaupun nantinya ada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close