Jaringan Narkoba Terbongkar, Yoyok Ditembak
Kamis, 10 Agustus 2017 – 06:02 WIB
Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji ini, petugas menemukan 0,64 gram sabu dan sisa transaksi online dari salah satu narapidana yang ada di lapas di Jawa Timur.
Semua tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan untuk penyuplai barang dari lapas masih dilakukan pengembangan dengan instansi terkait.(end/jpnn)