Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi
Minggu, 11 Juli 2021 – 22:43 WIB
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: