Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Minggu, 11 Juli 2021 – 22:43 WIB
Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tersangka berinisial R (44) diringkus polisi karena diduga sebagai produsen dan penyebar uang palsu di Sumut.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close