Jaringan Sabu Digrebek di Warnet
jpnn.com - BALIKPAPAN – Cheris Tirayoh Ishaka (29) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 8 Klandasan Ulu, Balikpapan Kota dan Eka Yulian warga Jalan Belibis RT 11, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan hanya bisa menurut saat dikeler petugas. Keduanya ditangkap atas pemilikan 5 paket sabu yang disimpan dalam kantong celana.
Barang haram tersebut tak pernah lepas dari keduanya di salah satu tempat bermain game di Gunung Bahagia keduanya dibekuk. Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Ipda Payan mengatakan, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui keduanya merupakan jaringan peredaran sabu yang cukup lama diincar petugas.
Sampai pada Kamis (21/5) malam sekira pukul 21:30 Wita, diketahui akan melakukan transaksi sabu. Melihat gerak-gerik mencurigakan, polisi awalnya menangkap Eka di sebuah warnet dan mendapati satu paket sabu yang akan dijualnya dengan harga Rp 300 ribu.
“Awalnya kami menangkap Eka, lalu dia menunjuk Cheris selaku pemilik barang terlarang itu. Oleh Cheris, sisa barang diletakkan di dalam bungkus rokok yang ada di dalam jok motornya,” ungkap Payan kepada Balikpapan Pos (JPNN Group).
Dari jaringan ini, Eka berperan membantu Cheris menjualkan sabu tersebut. Sementara itu, asal muasal sabu masih dalam penyelidikan. Dari keterangan sementara, ia mendapatkan sabu dari seorang Bandar yang berada di Balikpapan.
“Masih kami telusuri, pada hari yang sama kami mencoba menuju Bandar dimana Cheris mendapatkan barang tersebut, namun sudah tidak berada di tempatnya. Kami menduga informasi ini telah diketahui pelaku,” bebernya.
Dari tangan pelaku, didapati 5 paket sabu dengan berat kotor 1,06 gram. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP terkait narkoba dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (dep/war)