Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
Rabu, 14 Januari 2009 – 00:14 WIB
Ketiga, Wahyudi alias Gunawan (35). Pria ini tinggal di Jl Mayor Ruslan, Lr Muhammadiyah, Kel.20 Ilir Palembang. Ketiganya sudah ditahan sejak 7 Juli 2008 hingga sekarang di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Terdakwa lainnya dalam berkas tersendiri, ialah Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdillah. Persidangan untuk ketujuh terdakwa lain ditunda pekan depan karena penasihat hukum Asrudin Hacani, Idrus Djafar, Nurlan dkk, serta para terdakwa baru menerima salinan dakwaan menjelang sidang. Menurut majelis hakim Aswan Nurcahyo, surat dakwaan harus diterima paling lambat tiga hari sebelum sidang.