Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
Rabu, 14 Januari 2009 – 00:14 WIB
Selain itu, lanjut dia, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut; terdakwa Mohammad Hasan Bin Saynudin alias Fajar Taslim merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) wakalah Osman Singapore yang dibai'at pada Oktober 1998 oleh ustad Abdullah Sungkar di rumah ustad Abdullah Sungkar di Kuala Pilla Malaysia,” bebernya.
Selanjutnya, kata JPU, pada tahun 2000 terdakwa Hasan alias Fajar Taslim ditawarkan oleh JI Singapura untuk mengikuti pelatihan kemiliteran di Afganistan, karena itu merupakan syarat naik pangkat di jajaran JI, maka Hasan alias Fajar Taslim bersama ketiga temannya, Yusuf, Ilyas, dan Nasir bersedia berangkat ke Afganistan untuk mengikuti pelatihan kemiliteran, walau terdakwa Hasan alias Fajar Taslim merupakan mantan pasukan elite Singapura.