Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 14 Januari 2009 – 00:14 WIB
Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
KELOMPOK PALEMBANG : Terdakwa kasus terorisme yang masuk kelompok Palembang yakni M Hasan alias Fajar Taslim (paling kiri), Ali Masudhi (tengah), dan Wahyudi menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Foto: Agus Arimudin/JPNN.
Pada Agustus 2004, Hasan alias Fajar Taslim bersama isterinya Sayuti naik bis tujuan Palembang. Setibanya di Palembang, Fajar Taslim bekerja sebagai guru bahasa Inggris di salah satu lembaga kursus, itu dilakukannya hingga 2007. Lalu di Masjid Agung Palembang, Fajar Taslim bertemu dengan Abdurrahman Taib. Setelah pertemuan itulah, Fajar Taslim sering diundang ke rumah Abdurrahman Taib di 18 Ilir Palembang.

Dari Abdurrahman, Fajar dikenalkan dengan guru dan teman-temannya dari organisasi FAKTA (forum anti gerakan pemurtadan), yaitu Ani Sugandhi, seorang ustad yang sering memberi ceramah dan pimpinan Ponpes di Lempuing, OKI. Fajar juga dikenalkan dengan Agustiawarman, Sugiarto, Heri Purwanto, dan Ki Agus M Toni.

”Pada pertemuan di Km 20 Banyuasin, Abdurahman membuka pembicaraan tentang rencana pembunuhan atau amaliah terhadap Pendeta Muhammad Nurdin dan Pendeta Walean di Jakarta. Atas saran Fajar Taslim harus dibentuk ketua, makanya Abdurrahman dijadikan ketua,” bebernya.

Benar tidak dakwaan JPU ini, kata penasihat hukum Fajar Taslim dkk, Idrus Djafar, harus dibuktikan di persidangan. ”Persidangan ini adalah pembuktian. Kita akan ajukan eksepsi pekan depan. Kami kira apa yang akan kami sampaikan akan dimuat dalam eksepsi,” bebernya.

JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close