Jasa Marga Batasi Durasi Perjalanan Pada Uang Elektronik?
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga mengklarifikasi maraknya pemberitaan mengenai pembatasan durasi perjalanan dan pemberlakukan denda terhadap uang elektronik yang melebihi durasi perjalanan tertentu.
"Kami menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso.
Heru menjelaskan, teknologi peralatan tol Jasa Marga bisa mendeteksi atau menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna uang elektronik dimulai dari saat kartu dibacakan di gerbang tol masuk (entrance) hingga saat transaksi di gerbang tol keluar (exit).
"Hal ini dibutuhkan untuk sistem pengendalian operasional dan mengetahui karakteristik waktu perjalanan di suatu ruas. Namun Jasa Marga tidak pernah menjadikan uang elektronik tersebut menjadi expired atau kadaluarsa, sehingga tidak dapat digunakan untuk transajsi," jelasnya.
Mengenai pemberlakuan denda, sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005, pemberlakuan denda sebesar dua kali jarak terjauh hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME)/Uang Elektronik di Gardu Keluar.
Hal ini disebabkan karena pengguna jalan tol yang melakukan putar balik di median jalan tol, menukar KTME atau uang elektronik yang hilang.
"Dengan demikian, masyarakat bisa tetap menggunakan uang elektronik secara wajar dan baik, serta tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran di jalan tol," tandas Heru.(chi/jpnn)