Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 juta Kepada Korban Insiden Crane
jpnn.com, BEKASI - PT Jasa Raharja Cabang Bekasi memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal atas nama Indra Ridwan (44) warga Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, sebesar 50 juta.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Heru Setya Edi Sarosa menjelaskan, santunan itu merupakan hak yang wajib dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan di Rest Area 97 ini sangat memprihatinkan kami, kami Jasa Raharja Cabang Bekasi turut prihatin dan berduka cita kepada keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan akibat kecelakaan yang terjadi,” kata Heru kepada GoBekasi, Senin (10/7).
Selain itu, hal trsebut juga merupakan komitmen Jasa Raharja dalam melayani masyarakat yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas, dengan mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat, efektif, dan prima, sehingga para korban dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharja.
“Dalam penanganan korban laka lantas Jasa Raharja mengutamakan pelayanan optimal sehingga proses klaim menjadi sangat cepat dan mudah. Dan selalu bersinergi dengan pihak-pihak atau instansi terkait seperti kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya kecelakaan tersebut terjadi lantaran mobil crane bernopol B 9127 TN, di Rest Area Km 97 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta mengalami rem blong, sehingga menabrak tujuh kendaraan roda empat dan menabrak satu orang hingga meninggal dunia, Sabtu (8/7) lalu.(dyt/gob)