Jatim Putuskan Nurut Mendikbud
jpnn.com - SURABAYA - Tidak ada tawar-menawar lagi. Tidak perlu kembali berdebat. Setelah menyampaikan keinginan untuk meneruskan penerapan Kurikulum 2013 (K-13) pada semua sekolah, Dikbud Jatim akhirnya memutuskan menurut kepada Kemendikbud. Yang boleh meneruskan hanya sekolah yang sudah tiga semester menggunakan K-13.
Keputusan Dikbud Jatim tersebut merespons keluarnya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Aturan itu menyebutkan, hanya sekolah yang sudah menerapkan K-13 selama tiga semester yang boleh melanjutkan kurikulum tersebut.
Kepala Dikbud Jatim Harun menyatakan siap mengikuti permendikbud itu. Sebab, peraturan menteri tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2014. Aturan itu berlaku efektif sejak 12 Desember 2014 atau setelah dikumandangkan menteri hukum dan hak asasi manusia.
Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (10/12) Dikbud Jatim mengumpulkan kepala dispendik kabupaten/kota se-Jatim. Dalam pertemuan tersebut, mayoritas kepala dinas sepakat ingin melanjutkan K-13. Mereka menilai bahwa sekolah telah siap. ''Namun, dengan keluarnya Permendikbud 160, kami akan ikut,'' ujarnya.
Menurut dia, sebagai instansi pemerintah, dikbud akan menurut kepada pemerintah. Dia juga mengungkapkan, tidak perlu ada perdebatan lagi. Permendikbud dari Anies Baswedan itu resmi menjadi pijakan. Semua kabupaten/kota harus mengikuti aturan tersebut.
Humas Dispendik Surabaya Eko Prasetyoningsih menjelaskan bahwa permendikbud itu menegaskan keputusan mendikbud dalam SE pada 5 Desember 2014. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah. Isinya menyebutkan bahwa sekolah yang baru melaksanakan K-13 sejak 2014/2015 atau baru satu semester diminta kembali ke kurikulum 2006 atau KTSP.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) itu mulai diterapkan pada semester dua tahun pelajaran ini. Sekolah diminta memakai KTSP tersebut sampai ada ketetapan dari kementerian untuk melaksanakan K-13. Bagaimana nasib sekolah swasta yang siap lanjut K-13 meski baru satu semester? ''Kami tidak bisa bilang boleh atau tidak. Ketentuan permendikbudnya demikian,'' katanya.
Kondisinya berbeda dengan sekolah yang sudah tiga semester melaksanakan K-13. Mereka bisa mengajukan keberatan ke dispendik kabupaten/kota atau Kemendikbud jika ingin kembali ke KTSP. ''Permendikbud menyebutkan bahwa sekolah yang baru satu semester tidak punya pilihan untuk mengajukan opsi,'' katanya. (kit/c20/roz)