Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
Menurut Etal, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira, pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pasangan yang melanggar Pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.
“MK beberapa kali telah melakukan penangguhan Pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara,” ujar Etal.
Sebelumya, Pengamat Pemerintahan Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan petahana atau kepala daerah mencalonkan kembali yang melakukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya di Pilkada 2024.
“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” kata Djohermansyah, Jumat (4/11).
Mantan Dirjen Otomomi daerah Kemendagri itu mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!