Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Berakhir Masa Jabatan, DPR Masih Ada Tiga Jadwal Rapat Paripurna

Senin, 23 September 2019 – 14:50 WIB
Jelang Berakhir Masa Jabatan, DPR Masih Ada Tiga Jadwal Rapat Paripurna - JPNN.COM
Gedung DPR RI. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyatakan masih ada tiga rapat paripurna yang akan dilakukan DPR di sisa masa jabatan 2014-2019 yang tinggal beberapa hari lalu. Hal itu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Senin (23/9).

"Masih ada tiga rapat paripurna berikutnya di sisa waktu yang beberapa hari ini," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan rencananya semua revisi undang-undang yang sudah dibahas, kecuali RKUHP, akan diagendakan untuk disahkan dalam rapat paripurna.

"Yang terkait dengan RKUHP itu nanti akan disepakati setelah kami selesai rapat konsultasi dengan presiden," ungkapnya.

Pimpinan DPR, fraksi, Komisi III dan Panja RKUHP menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi, Senin (23/9). Presiden sebelumnya meminta pengesahan RKUHP, karena masih ada 14 poin yang dibahas. Menurut Arsul, fraksi-fraksi sebenarnya sudah memberikan pandangan terkait RKUHP dalam rapat Bamus.

"Apa hasil pembahasan, belum bisa saya sampaikan. Menunggu hasil konsultasi dengan presiden dahulu," jelasnya.

Soal apakah pengesahannya ditunda atau di-carry over ke periode berikutnya, Arsul belum bisa memastikan. Menurutnya, persoalan itu masih akan didiskusikan antara pimpinan DPR dan presiden.

"Kan tidak bijak juga kalau belum diskusikan dengan pak presiden kemudian disampaikan kepada media," paparnya. (boy/jpnn)

Apakah pesahannya ditunda atau di-carry over ke periode berikutnya, sejauh ini belum bisa memastikan. Menurutnya, persoalan itu masih akan didiskusikan antara pimpinan DPR dan presiden.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News