Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Berkas Tuntas, Gelar Rekonstruksi Suap SKK Migas

Jumat, 04 Oktober 2013 – 20:02 WIB
Jelang Berkas Tuntas, Gelar Rekonstruksi Suap SKK Migas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses rekonstruksi kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Rekonstruksi itu melibatkan tiga orang tersangka kasus itu, yakni mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Rudi, Deviardi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar di beberapa lokasi itu dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. "Lokasinya Bank Mandiri Wisma Mulia, di Bank Mandiri pusat di Gatot Subroto, di lobi pintu keluar PT KOPL di Gedung Equity yang ada di SCBD, serta di rumah RR (Rudi, red) di Jalan Brawijaya," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan karena proses penyidikan sudah hampir tuntas. Karena itu, bisa dipastikan berkas penyidikan kasus SKK Migas akan dilimpahkan ke proses penuntutan.

"Rekonstruksi dilakukan jelang akhir-akhir proses penyidikan," katanya. Namun demikian Johan mengaku belum bisa memastikan mengenai waktu penyerahan berkas perkara suap SKK Migas itu ke penuntut.  

Rekonstruksi di Bank Mandiri Wisma Mulia karena di lokasi itu pula Simon Gunawan mengambil uang. Sedangkan rekonstruksi di Bank Mandiri pusat karena di tempat itulah merupakan tempat Deviardi menyerahkan uang ke Rudi.

Dalam kasus itu, Simon ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rudi dan Deviardi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)

:ads="1"

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses rekonstruksi kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Rekonstruksi itu melibatkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News