Jelang Lebaran, Ditjen Udara Inspeksi Pelayanan Bandara
Sabtu, 05 Mei 2018 – 17:31 WIB
“Di bandara-bandara tersebut, inspektur kami melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan," tutur Agus.
Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil, terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.
Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara.(chi/jpnn)