Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Mobil Keluar dari Rumah Ferdy Sambo, Itu Siapa?
Jumat, 26 Agustus 2022 – 11:10 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Baca Juga:
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari yang selama ini sudah dijalani Ferdy Sambo. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!