Jelang Penghapusan Honorer dan Pembukaan PPPK, Maluku Sudah Melakukan Pendataan Non-ASN
Dia menambahkan pendataan dan verifikasi identifikasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tujuannya untuk memastikan status kepegawaian tenaga honorer agar mereka memperoleh gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).
"Selama ini gaji diperoleh para honorer bervariasi ada yang sesuai UMP, UMR, tetapi banyak juga yang di bawah standar," pungkas Jasmono. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: