Jelang Ramadhan, Medan Operasi Tuak
Senin, 02 Agustus 2010 – 13:40 WIB
MEDAN- Menyambut bulan suci Ramadhan, Dinas Budaya dan pariwisata (Disbudpar) kota Medan menyeser caf"-caf" tuak sambil menyebarkan surat peringatan supaya tidak buka selama bulan puasa. Dari lokasi yang diseser caf" tuak Jalan Menteng VII, Caf" tuak Jalan Jermal VII dan caf" Tuak di Medan Johor tidak memiliki izin operasi. Namun, ketiga caf" tuak itu hanya diberikan teguran supaya mengurus izinnya. "Operasi ini terus dilakukan selama menyambut bulan puasa. Selama bulan puasa, tempat hiburan tidak boleh beroperasi. Jika masih menalggar, kita akan menyita perlatannya. Kita sudah siapkan Berita Acara untuk penyitaan sementara. Sedangkan caf" tuak yang tidak memiliki izin, kita berikan surat peringatan untuk ngurus izinnya," ucap Kasi Hiburan Disbudpar Medan, Ridwan.
Menurut Ridwan lagi, tempat hiburan ada yang tetap buka selama bulan puasa. Itu, hanya di hotel berbintang 3 dan 4. Sedangkan hotel kelas melati maupun tempat hiburan lainnya tidak diberikan izin untuk beroperasi. "Jadi, tepat hiburan yang diperbolehkan lantaran fasilitas hotel, mereka boleh beroperasi mulai jam 10 malam sampai jam 2 dinihari. Jadwal itu harus dipatuhi. Kalau nggak, kita juga akan melayangkan surat teguran. Itu hanya karaoke dan live musik. Sedangkan diskotik dan Spa tutup," tegasnya.
Mengenai lokasi bilyard, Ridwan juga tidak pandang bulu. Lokasi bilyard juga diberikan jadwal jam tayangnya. "Hari-hari biasa, bilyard mulai buka pukul 9 pagi sampai malam. Selama bulan puasa, lokasi bilyard hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 wib sampai 17.00 wib. Itu juga harus dipatuhi. Kalau ngak, stik dan bola bilyard juga kita sita. Karena kita tidak ingin umat Islam yang menjalankan ibadah jadi terganggu," tukasnya.(ali amrizal)