Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Alkes Tak Perlu Merasa Malu
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, siang ini (29/8) akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan vonis. Ia mengaku tetap enjoy menjelang vonis.
"Siap, sampai kapanpun saja tidak akan malu. Saya enjoy saja, jalani saja," kata Ratna kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).
Bekas anak buah Siti Fadillah Supari di Kemenkes itu tetap bersikukuh tidak bersalah. "Saya tidak melakukan apapun. Tuhan tidak tidur," ujar mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu.
Seperti diketahui, Ratna dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ratna terbukti berkerjasama erat dengan Siti Fadillah Supari dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk melengkapi rumah sakit rujukan dan APBNP 2007 dan pengadaan reagen dan consumable tahun 2007.
Kongkalikong itu untuk menunjuk perusahaan milik pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai kontraktor proyek alkes flu burung. Ratna juga sudah mengakui bahwa Siti memberi arahan agar PT Prasasti Mitra pimpinan Rudi Tanoesudibjo dijadikan kontraktor melalui penunjukan langsung.
Menkes Siti Fadilah disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.
Dalam proyek itu, Ratna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari proyek alkes 2006, PT Prasasti diuntungkan Rp 4,9 miliar.
Sedangkan perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Yakni dua proyek tahun anggaran 2006 dan dua proyek tahun 2007.(boy/jpnn)