Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelas Ada Pelanggaran HAM dalam Peristiwa Kudatuli

Rabu, 27 Juli 2016 – 22:33 WIB
Jelas Ada Pelanggaran HAM dalam Peristiwa Kudatuli - JPNN.COM
Para petinggi PDI Perjuangan ketika memperingati peristiwa 27 Juli 1996 di bekas kantor PDI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat menyatakan, pihaknya telah menyelidiki peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996 itu. Hasilnya, ada pelanggaran HAM dalam peristiwa yang dikenal dengan istilah Kudatuli itu.

Imdadun mengatakan, kala itu tim Komnas HAM yang dipimpin almarhum Baharuddin Lopa dan Asmara Nababan  langsung melakukan pemantauan sehari setelah Kudatuli.  “Hingga tim merekomendasikan telah terjadi pelanggaran HAM," ujar Imdadun di sela-sela peringatan Kudatuli di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Menurut Imdadun, rekomendasi Komnas HAM kala itu didasari pada adanya lima orang yang hilang akibat peristiwa itu. Belakangan ternyata ada 23 orang hilang setelah Kudatuli.

"Juga ada hak yang harus dihormati dari rasa sakit dan psikis, karena ternyata dalam peristiwa ini ada 149 orang terluka dan dilukai," ujar Imdadun.

Selain itu, kata Imdadun, Kudatuli telah menimbulkan kerugian material yang melanggar hak atas perlindungan dan rasa aman. Karenanya Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi karena harus ada orang yang dimintai pertanggungjawaban.

“Dan kami meminta penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tak berat sebelah. Karena Komnas HAM menemukan indikasi, justru yang dikenai tuntutan secara intensif adalah pihak yang diserang, bukan kelompok penyerang dan juga ada tindakan-tindakan di luar prosedur yang dilakukan ketika melakukan penegakan hukum.

Menurut Imdadun, Komnas HAM juga melihat peristiwa Kudatuli  belum ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bertentangan dengan hak semua orang mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan diskriminatif. "Itu hasil pemantauan pertama 1999," ujar Imdadun.(gir/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close