Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenderal Andika Perkasa Langsung Mengganti Tanda Pengenal Serda Aprilia Manganang

Jumat, 19 Maret 2021 – 15:49 WIB
Jenderal Andika Perkasa Langsung Mengganti Tanda Pengenal Serda Aprilia Manganang - JPNN.COM
KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyematkan nama baru pada seragam yang dikenakan Serda Aprilio Perkasa Manganang di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (19/3). Aprilio Perkasa Manganang merupakan nama baru untuk Aprilia Santini Manganang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Serda Aprilia Santini Manganang sudah sah berganti jenis kelamin dan nama.

Hal ini setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Aprilia Manganang.

Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat (19/3).

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.

Majelis hakim juga menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.

Majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).

"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini

Ia melanjutkan, "Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki."

Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260 ribu.

Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.

Serda Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.

"Puji Tuhan," katanya.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istrinya Hetty Andika Perkasa mendampingi Serda Manganang selama mengikuti persidangan sejak Jumat pagi.

Usai putusan hakim PN Tondano, Jenderal Andika Perkasa didampingi istrinya langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang, yang sebelumnya bertuliskan Aprilia menjadi Perkasa. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim PN Tondano, Jenderal Andika Perkasa mengganti tanda pengenal Serda Aprilia Manganang.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News