Jenderal Djoko Tantang KPK
Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian TerbalikRabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB
Di tempat terpisah, Pakar Hukum Pidana dan Tindak Pencucian Uang Yenti Garnasih mengatakan, penerapan Pasal TPPU terhadap Irjen Djoko merupakan keputusan tepat. Pasalnya, uang hasil korupsi pengadaan simulator SIM tersebut besar kemungkinan dinikmati atau mengalir ke pihak lain.
’’Perbuatan mengalirkan atau menikmati hasil kejahatan korupsi adalah salah satu bentuk perbuatan pencucian uang,’’ katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/1).
Sebagai antisipasi, pihaknya menyarankan kepada KPK agar menyatukan berkas perkara agar dijadikan dalam satu dakwaan kumulatif atau berlapis. Akibatnya, bagi Djoko tentu hukuman yang ditimpakan kepada yang bersangkutan akan jauh lebih berat daripada hanya dikenakan satu dakwaan.