Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenderal Idham Azis Keluarkan 4 Perintah Baru Untuk Seluruh Anggota Polri

Jumat, 03 April 2020 – 19:16 WIB
Jenderal Idham Azis Keluarkan 4 Perintah Baru Untuk Seluruh Anggota Polri - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat yang berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020, bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan korps bhayangkara tersebut.

"Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/4).

Argo menjelaskan ada empat perintah dalam surat telegram tersebut yakni:

1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

‎"Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," katanya. (antara/jpnn)

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat tertanggal 3 April 2020 tentang hal yang harus dipatuhi seluruh anggota Polri.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News