Jenis Pelanggaran Paling Banyak Sejak ETLE Diterapkan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Setiap harinya, ada ratusan pelanggar yang terjaring oleh sistem ini.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, dari hasil penindakan, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah tidak memakai sabuk pengaman.
“Per hari bisa 250 sampai 300 pelanggaran sabuk pengaman,” sebut Nasir ketika dihubungi, Rabu (17/7).
Tingginya angka pelanggaran sabuk pengaman, pihaknya mengimbau para pengendara roda empat untuk bisa lebih patuh.
Menurut Nasir, sabuk pengaman kadang dianggap sepele, padahal hal tersebut sangat penting bagi keselamatan pengemudi dan penumpang.
"Paling banyak itu masih sabuk keselamatan. Kedua pelanggaran marka. Sabuk keselamatan itu hampir 1.800 dalam dua pekan,” beber dia.
Nasir menambahkan, tindakan tidak memakai sabuk pengaman melanggar Pasal 289 juncto Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Para pelanggar terancam sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandas dia. (cuy/jpnn)