Jero Tersangka, Bukan Berarti Demoralisasi ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan ini bukan berarti terjadi demoralisasi di Kementerian ESDM.
"Saya enggak mau mengatakan adanya demoralisasi," kata Juru bicara ESDM Saleh Abdurahman usai diskusi "Korupsi di Pusaran Migas" di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/9).
Saleh menyebut pihaknya sudah melakukan pembenahan semenjak mantan Sekjen ESDM Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu pembenahannya terkait dengan proses lelang. "Contoh kasus, kita sangat teliti dalam mengusulkan lelang. Sekarang kontrolnya ketat," ujar Saleh.
Menurut Saleh, dalam proses lelang, Kementerian ESDM meminta pengawasan dari Irjen. Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
"Persoalan lelang sudah sesuai. Kita sudah sangat prudence. Itu hikmah buat kita supaya tidak terjadi lagi ke depan," tandas Saleh.
Seperti diketahui, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan. (gil/jpnn)