Jero Wacik Masih Bingung
Senin, 07 September 2009 – 19:11 WIB
Masa kerja kabinet akan berakhir pada 20 Oktober, sedang DPR yang baru akan dilantik 1 Oktober. Bila tidak mundur dari jabatan menteri, artinya yang bersangkutan melakukan rangkap jabatan dan itu melanggar undang-undang. KPU mengultimatum agar caleg terpilih yang masih menjadi menteri segera menentukan pilihan, paling lambat 9 September 2009. Waktu yang disediakan KPU ini agar pimpinan KPU punya waktu untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) mengenai nama-nama anggota DPR yang bakal dilantik.
Jero memberikan sinyal bakal memilih mengundurkan diri dari salah satu kursi kekuasaan itu. "Perkara rangkap jabatan, saya ini orang yang taat asas," cetusnya. Dia mengatakan, masih ada cukup waktu bagi dirinya untuk mempertimbangkan secara masak-masak keputusan apa yang bakal diambilnya. "DPR baru akan dilantik 1 Oktober, jadi masih ada waktu sampai 1 Oktober," ucapnya. (sam/JPNN)