Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jessica Kumala Wongso Hampir Keluar Tahanan

Rabu, 25 Mei 2016 – 08:29 WIB
Jessica Kumala Wongso Hampir Keluar Tahanan - JPNN.COM
Jessica Kumala Wongso. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKSEL - Tersangka pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, tiga hari lagi batas masa penahanan lulusan Billy Blue College tersebut habis. Namun, tidak berarti kasus itu berhenti. Hanya masa penahanannya yang habis. Penyidik pun harus membebaskannya demi hukum.

Kemarin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya terkait masalah tersebut. 

Setelah pertemuan, perwira tinggi dengan pangkat bintang empat di pundak itu memastikan bahwa kasus akan tetap dilanjutkan meski Jessica sudah keluar tahanan. ''Tetap jalan kok,'' ujarnya.

Menurut Badrodin, keluarnya Jessica tidak berarti perempuan berusia 27 tahun itu bebas dari hukum. Menurut dia, proses hukum akan tetap berjalan meski statusnya belum P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. ''Kalau dia keluar, tidak berarti bebas dari tuntutan hukum,'' ungkapnya.

Badrodin menerangkan, saat ini yang menjadi persoalan adalah Jessica ditahan atau tidak. Sebab, status tersangka masih melekat. Dia tetap akan terikat dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Bahkan, sebenarnya sama saja apakah tersangka ditahan atau tidak. ''Kalau ditahan, kan nanti dikurangi masa tahanan. Kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangi. Kan sama saja,'' ucapnya.

Dia menjelaskan, polisi masih yakin pelakunya adalah Jessica. Hal itu sudah terlihat dari alat bukti yang didapat. Kalau jaksa masih belum menerima, penyidik memastikan akan mencari alat bukti lain sampai jaksa mau menerima alat bukti tersebut. ''Prosesnya masih berjalan. Masih bisa P-21,'' katanya. (nug/ano)

JAKSEL - Tersangka pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, tiga hari lagi batas masa penahanan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News