Jessica Tak Terima Disebut Perempuan Licik
jpnn.com - JAKARTA - Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso mengatakan kliennya tak terima dituduh sebagai perempuan licik oleh jaksa penuntut umum dan mantan bosnya di New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louis Carter.
Menurut Otto, tudingan itu subjektif dan tidak berdasar.
"Itu merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan Kristie. Dan itu subjektif," tegas Otto saat sidang lanjutan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (13/10).
Dia menegaskan, karena hanya pendapat yang subjektif, maka itu tidak bisa digunakan sebagai kesaksian dan fakta hukum.
Otto menambahkan, seluruh keterangan Kristie yang dibacakan di persidangan tidak dapat dijamin kebenarannya.
Sebab, tidak ada berita acara sumpah dari penerjemah. Apalagi, keterangan itu hanya dibacakan tanpa menghadirkan Kristie di persidangan. (boy/jpnn)