Jika DPR Tolak Perppu, UU Pilkada Tetap Berlaku
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan presiden diberi kewenangan oleh konstitusi ntuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Demikian juga halnya dengan Perppu tentang Pilkada yang saat ini tengah disusun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak masalah presiden tebitkan Perppu tentang Pilkada. Itu hak konstitusi presiden," kata Margarito Kamis, saat dihubungi JPNN, Selasa (30/1).
Yang penting lanjutnya, harus ada penilaian urgensinya Perppu Pilkada itu dibuat. "Siapa yang menilainya? Tentu presiden sendiri. Presiden harus bisa mengeluarkan penilaian suatu keadaan genting dan memaksa dan meyakinkan DPR tentang adanya suatu keadaan genting dan memaksa itu," ujarnya.
Andai penilaian presiden tentang suatu keadaan genting dan memaksa tersebut muncul dalam konsideran Perppu, lanjut Margarito, bukan berarti sebuah Perppu itu final dan bisa mengganti Undang-Undang tentang Pilkada.
"Presiden oleh konstitusi diperintahkan membawa Perppu terkait ke DPR. Kalau DPR menolak, Perppu dengan sendirinya batal dan Undang-Undang Pilkada yang sudah disahkan lewat Sidang Paripurna DPR yang dipakai sebagai payung hukum Pilkada di seluruh Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)