Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika KPK Tak Sentuh Ibas, Ini Saran untuk Nazaruddin dan Sutan

Kamis, 30 April 2015 – 04:29 WIB
Jika KPK Tak Sentuh Ibas, Ini Saran untuk Nazaruddin dan Sutan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda menyarankan para terpidana dan tersangka korupsi Hambalang, SKK Migas dan proyek alat kesehatan yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk buka-bukaan dan melaporkan dugaan keterkaitan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ke Polri. Sebab, hingga saat ini KPK tidak juga menindak-lanjuti keterangan Muhammad Nazaruddin, Rudi Rubiandini maupun Sutan Bhatoegana tentang keterlibatan sekretaris jenderal Partai Demokrat dalam sejumlah kasus korupsi.

"Kalau memang kesaksian dan bukti-bukti yang mereka berikan terkait Ibas tidak juga ditindaklanjuti oleh KPK, saya sarankan kepada Nazaruddin, Rudy dan Sutan untuk melaporkan Ibas ke pihak Polri agar bisa ditindaklanjuti. Kebetulan sekali pihak Reskrim Polri seperti dikatakan Kabareskrim akan mengungkap skandal besar, yah laporkan saja sekalian," kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam kasus Sutan misalnya, nama Ibas tidak ada dalam surat dakwaan. Padahal, nama putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono itu disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Sutan.

Khairul menjelaskan, dakwaan memang disusun berdasarkan hasil penyidikan. Persoalannya, untuk bisa dimasukkan dalam surat dakwaan maka kesaksian atau keterangan seseorang baru bisa dianggap sebagai fakta yang benar jika memiliki kesesuaian dengan saksi atau alat bukti lain.

"Keterangan saksi seperti dalam kasus Sutan ini harus ada kesesuaiannya dengan keterangan dengan saksi dan alat bukti lain. JPU dari KPK harus memverifikasi keterangan atau kesaksian dan alat-alat bukti yang ada. Kalau memang begitu dan ada kesesuaian dengan alat bukti dan keterangan saksi lain, maka itu harus dimunculkan di surat dakwaan. Jika sudah diverifikasi namun hal itu tetap tidak muncul di surat dakwaan seperti yang dikatakan Sutan, maka berarti penuntut umum menyembunyikan fakta," tambahnya.

Oleh karena itu dia meminta Nazaruddin, Rudi dan Sutan untuk membeberkan semua data yang mereka miliki karena sudah waktunya hal ini harus dituntaskan. Khairul menegaskan, menjadi tidak adil jika ada pihak yag menjadi pesakitan, sementara ada pihak lain yang erlibat namun justru mendapat perlindungan.

“Kalau memang mereka punya informasi waktunya dibuka supaya berkeseusain dengan keterangan mereka selama ini dan tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda menyarankan para terpidana dan tersangka korupsi Hambalang, SKK

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News