Jimly: Parpol Kalah tak Usah Gugat ke MK
Kamis, 09 April 2009 – 12:13 WIB
Menurut Jimly, waktu satu bulan tidak cukup bagi MK untuk menyelesaikan perkara yang diprediksi bakal banyak masuk ke lembaga konstitusi itu. “Tidak cukup waktu bagi MK untuk menyelesaikan perkara pemilu dalam masa 30 hari. Sebagai pengalaman, perselihan pilkada saja bisa capai puluhan kasus, apalagi pemilu yang diikuti puluhan parpol,” tukas Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU itu.
Namun Jimly punya solusinya, parpol yang mendapat suara tidak signifikan tak perlu menggugat ke MK. “Saya berharap kepada parpol, kalau memang perolehan suara tidak signifikan, persoalan yang digugat itu tidak usah diajukan ke MK, misalnya sudah jelas partai A kekalahannya 1 juta suara, tapi dia lihat ada indikasi kecurangan hanya sekitar 10 ribu suara. Perhitungan kasus itu tidak signifikan, karena perselsihan suaranya tidak signifikan, membuat tambahan kesibukan di MK saja. Kalau mau gugat ke MK, sebaiknya parpol hitung-hitung dulu, selisihnya itu signifikan atau tidak,” pungkasnya.(fuz/gus/JPNN)