Jimly Resmi Ketua MK Kedua Kalinya
jpnn.com -
Pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi itu berdasar Keputusan Presiden No 59 B Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008, No 71 E Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008, No 72 E Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008.
Enam nama hakim konstitusi yang diberhentikan dengan hormat itu ialah, Prof DR H Jimly Asshiddiqie SH, Ide Palguna, Maruarar Siahaan SH, Prof Ahmad Syarifuddin Natabaya SH LLM, Prof Abdul Mukhtie Fadjar SH MS, dan DR Heryono.
"Pemberhentian dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengadbian dan jasa-jasanya selama mengabdi," tegas presiden, dalam Keppres yang dibacakan oleh Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia Bambang Prajitno.
Dihadapan Presiden SBY, Wapres Muhammad Jusuf Kalla, para menteri, juga dilakukan pengambilan sumpah oleh rahaniawan terhadap enam hakim konstitusi yang baru. Mereka itu ialah Prof DR Jimly Asshiddiqie SH, HM Akil Mochtar SH MH, Maruarar Siahaan SH, Prof Abdul Mukhtie Fadjar SH MS, Prof DR Ahmad Sodiki SH, dan Prof DR Maria Indrati SH MH.
Tak ada sambutan yang disampaikan SBY, hanya saja presiden memberikan ucapan selamat kepada para hakim konstitusi yang baru, dilanjutkan ramah tamah.(gus/jpnn)