Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi
Senin, 19 Januari 2009 – 13:04 WIB
Pemerintah dan pemda juga menanggung biaya operasional pendidikan dasar wajib belajar sekolah swasta dan memberi bantuan pendanaan kepada satuan pendidikan swasta yang memiliki status sebagai BHP.
"Kami juga memberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik miskin yang berkualitas secara akademik. Peserta didik pada badan hukum pendidikan pelaksana program wajib belajar digratiskan,’’ katanya.
Sedangkan, peserta didik pada BHP bukan pelaksana program wajib belajar digratiskan untuk biaya investasi seperti uang gedung dan lain-lain tetapi tetap membayar sepertiga dari biaya operasional. Sedangkan, pungutan bagi peserta didik pada BHP pendidikan tinggi dikurangi dan jika pun BHP tersebut mendapat keuntungan dari pungutan tersebut maka harus digunakan untuk memperkuat kemandirian BHP tersebut.