JK Kembali Ingatkan Batas Kewenangan Luhut Panjaitan
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla kini tak lagi ambil pusing dengan polemik penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 yang memberi kewenangan besar kepada Kepala Staff Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. Banyak kalangan menilai, kebijakan yang dibuat Presiden Joko Widodo ini dianggap telah mengurangi peran wapres.
"Tanya saja sama yang mereka berkomentar begitu," kata JK di kantor wakil presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Namun, JK kembali mengingatkan bahwa tugas Luhut dan jajarannya hanya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program-program pemerintah, bukan eksekusi sebuah program.
"Kalau namanya staf itu tidak boleh eksekusi. Yang membuat keputusan itu menteri, presiden dan menko," tegas JK.
Sesuai Perpres dimaksud, Luhut pun diberi kewenangan ikut mengendalikan program prioritas.
Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut juga bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. (flo/jpnn)