Jogja Tetap Daerah Istimewa
Kamis, 04 September 2008 – 19:29 WIB
Mardiyanto menambahkan, RUU Keistimewaan Jogja sudah disampaikan ke DPR pada 15 Agustus lalu. Menurutnya, RUU tersebut sudah melalui kajian akademis selama dua tahun lebih dan berupaya mengakomodasi semua pihak. "Tinggal bagaimana tentunya agar peran Sultan dan Pakualam cukup tinggi. Di sini letaknya pembahasan itu," tandasnya.
Ditambahkan, sore hari ini Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Keistimewaan Jogja. Kapan RUU Keistimewaan bakal selesai dibahas mengingat masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY akan segera berakhir? Mardiyanto tak mau menjawab waktu yang pasti penyelesaiannya. "Nanti kita lihat. Karena draft sudah sampai di DPR," ucapnya.(ara/JPNN)