Jokowi Belum Teken Perpres Harga Kebutuhan Pokok
jpnn.com - JAKARTA - Jelang Lebaran, pemerintah berencana menerbitkan perpres terkait harga kebutuhan pokok. Namun, perpres itu belum terealisasi karena belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini presiden tengah mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
"Sebelum presiden ke Papua itu sudah disampaikan oleh setkab ke presiden. Hanya belum sempat dibahas jadi masih di meja presiden menunggu arahan presiden lebih lanjut," ujar Seskab Andi Widjajanto di kantornya, Jakarta, Senin (11/5) petang.
Andi enggan merinci isi dari perpres itu sebelum ditandatangani presiden. Ia menampik bahwa salah satu isi perpres itu terkait larangan impor beras.
"Kalau impor beras itu ada di perpres penetapan HPP gabah dan beras ya. Sudah ada di situ. Sudah dimunculkan antisipasi kalau seandainya itu harus dilakukan," imbuh Andi.
Penerbitan Perpres tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu.
Harga khusus tersebut akan digunakan untuk menghitung berdasarkan struktur biaya yang merupakan harga ideal. Perpres ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk dapat mengendalikan persediaan bahan-bahan pokok pada waktu-waktu khusus. (flo/jpnn)