Jokowi Bicara Pengembalian Mandat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah trio pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden.
Ketiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat tersebut adalah Ketua Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode M Syarif, dan Saut Situmorang yang sudah lebih dulu menyatakan pengunduran diri per 16 September ini.
"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, kinerja KPK sekarang, dan dalam Undang-undang KPK tidak mengenal mengembalikan mandat," kata Jokowi, Senin (16/9).
Hal itu disampakan Jokowi menjawab jurnalis usai menghadiri acara pembukaan Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
"Yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, ada terkena tindak pidana korupsi. Tapi mengembalikan mandat tidak ada," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta.
Suami Iriana itu mengisyaratkan bahwa yang terpenting sekarang bagaimana mengawal pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi hak inisiatif DPR.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR. Jadi saya sampaikan KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam bernegara," ujar Jokowi.
Dia meminta publik bersama-sama ikut mengawal pembahasan revisi yang ada di DPR. "Mengawasi supaya KPK pada posisi yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya. (fat/jpnn)