Jokowi Instruksikan Pajak UKM Dipangkas
jpnn.com, JAKARTA - Selain membahas insentif bagi para investor kelas kakap, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2), juga menginstruksikan pemotongan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Tadi disampaikan presiden, untuk UKM yang sekarang membayar pajak final satu persen akan diturunkan menjadi separuhnya, yakni 0,5 persen yang kita sedang dalam proses merevisi PP-nya," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden.
Kebijakan ini menurutnya bagian dari paket untuk secara kongkret meningkatkan investasi di Tanah Air. Bahkan tidak hanya dari sisi kontennya, Presiden yang beken disapa Jokowi juga menekankan pada prosesnya.
"Prosesnya dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki dan ini pekerjaan rumah bagi kami semua sebagai menteri untuk bisa melakukannya secara baik, sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia semakin ditingkatkan," tambahnya.
Sebelumnya pada kesempatan itu, Sri menyampaikan ada empat bidang insentif fiskal yang sedang dievaluasi dan dalam waktu dekat diputuskan pelaksanaanya dalam rangka peningkatan investasi.
Keempat bidang insentif itu adalah pengurangan pajak (tax allowance), pembebasan pajak (tax holiday), laba usaha kecil menengah (UKM)/ perusahaan modal ventura tidak diperlakukan sebagai objek PPh, dan terakhir, pemberian fasilitas PPh bagi penelitian dan perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi. (fat/jpnn)